Cek Penerima BPUM dan Syarat Pengajuannya

cek penerima bpum adalah program pemerintah yang fokus utamanya ditujukan membantu pertumbuhan dan perkembangan pelaku UMKM. Untuk mengetahui status penerima bantuan atau tidak, dapat melakukan cek penerima BPUM secara online lewat situs-situs yang telah disediakan.

Untuk mengetahui prosedur pengecekannya, simak uraian di bawah ini.

Cek Penerima BPUM

Dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM agar bisa berdikari cukup banyak. Per pelaku usaha yang statusnya terdaftar sebagai penerima bantuan mendapatkan uang satu juta dua ratus ribu rupiah. Dana bantuan tersebut dikirim ke rekening BRI atau BNI.

  1. Cek Lewat efrom BRi.
  • Masuk ke situs efrom BRI.
  • Masukkan Nomer induk kependudukan dan kode verifikasi. Dari sinilah dapat diketahui apakah berstatus sebagai penerima bantuan atau tidak.

Untuk status non penerima, laman efrom BRI biasanya memberikan notif atau pesan “nomer KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan”.

Jika berstatus sebagai penerima, langkah selanjutnya mencairkan uang bantuan ke kantor bank terdekat maupun mentransfernya secara langsung ke nomer rekening pribadi.

  1. Cek lewat BNI

Cek lewat BNI secara keseluruhan hampir sama seperti cek via BRI, perbedaannya hanya pada laman atau alamat situsnya.

  • Masuk ke situs banpresbpum.
  • Setelah berhasil masuk, mengisi nomer KTP kemudian tekan cari atau penelusuran untuk mengetahui status penerima atau non penerima.

Cek BPUM lewat situs bpum.bidukm

cek-Penerima-BPUM

kalau hanya sekadar untuk mengetahui status penerima atau non penerima, selain dua cara di atas juga bisa lewat situs bpum.bidukm.

Carayanya telusuri alamat situs di laman google atau crome, kemudian masukkan nomer induk kependudukan di kolom yang disediakan, lanjut memasukkan kode verifikasi.

Syarat Pencairan

Syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan pencairan, diantaranya sebagai berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Buku tabungan BNI maupun BRI.
  • ATM BNI maupun BRI.
  • Surat dari kepala desa atau lurah.
  • SPTJM atau surat kuasa sebagai penerima bantuan secara mutlak yang ditandatangani si penerima. Dengan adanya surat tersebut, penerima dapat mempertanggung jawabkan bantuan yang sudah diterima agar digunakan sebagaimana mestinya.

Prosedur Mendaftar BPUM

UMKM yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi statusnya sebagai non penerima bisa menghubungi dinas yang menangani koperasi UMKM tingkat kabupaten atau kota.

Selanjutnya usulan tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi, lalu provinsi mengirimkan usulan-usulan itu ke kementrian.

Untuk meminimalisir munculnya penerima salah sasaran, kementrian akan melakukan cek data, seperti: KTP, KK, alamat, usaha yang dimiliki, nomer telepon, dan nama lengkap.

Persyaratan untuk Mengajukan Penerima BPUM

Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi agar bisa mengajukan bantuan. Berikut syaratnya:

  1. WNI. Karena bantuan ini ditujukan untuk membantu warga pribumi agar yang usahanya membutuhkan support finansial supaya tetap berjalan lancar.
  2. KTP dan KK.
  3. Punya usaha, seperti: penjual makanan, toko sembako yang masih kecil, pedagang aksesoris, dan lain sebagainya.
  4. Tidak sebagai anggota Polri, Tentara Nasional Indonesia, Aparaul Sipil Negara, karyawan Badan Usaha Milih Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. Karena memang fokus utamanya untuk kalangan yang ekonominya masih terkategori rentan.
  5. Tidak mempunyai kredit KUR. (Pinjaman dari bank dengan suku bunga yang sangat rendah untuk pemilik UMKM agar bisa mengembangkan usahanya).
  6. SKU untuk pemilik usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Cek penerima BPUM, syarat pencarian, serta syarat mengajukan bantuan cukup simpel, sederhana dan efektif karena bisa dilakukan secara mandiri di rumah.